Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Sungai Pinang – Bertempat di Balai Desa Sungai Pinang telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka penetapan penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh Camat Tambang Ulang yang di Wakili oleh Sekretaris Camat, Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Perangkat Desa beserta staff perangkat desa dan staff adm BPD, Katua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Berdasarkan Peraturan Menteri DesaPDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang mana salah satunya diprioritaskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa dengan empat kriteria yaitu keluarga miskin ekstream, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia dan/ atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Kepala Desa Sungai Pinang dalam sambutannya mengajak semua unsur masyarakat baik ketua RT, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Agama agar bersama-sama mengusulkan dan memvalidasi nama – nama calon KPM yang telah diusulkan agar BLT Dana Desa tersalurkan kepada para KPM yang benar – benar berhak menerima.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sungai Pinang dan menghasilkan 24 calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2023 dengan nama – nama sebagai berikut :
- SITI RAHMAH RT. 4
- MURJANI RT. 6
- ABDUL KHAIR RT. 7
- MAHYANI RT. 7
- SIMIN RT. 8
- ABDUL GAFUR RT. 8
- AKHMAD YANI RT. 8
- PANSYAH RT. 8
- WARDANI RT. 6
- ROHANA RT. 6
- ARDANI RT. 8
- BASNI RT. 7
- RAHMAH RT. 6
- SITI ASIAH RT. 3
- AHDIAH RT. 8
- TINI RT. 3
- AMELIA SINDIANI RT. 1
- JOHANSYAH RT. 3
- ARLIAH RT. 3
- MASKAM RT. 1
- MASKANAH RT. 1
- MASTUAH RT. 3
- SITI KARTASIAH RT. 2
- UMRAH RT. 1